"Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman, Minggu, 18 Oktober 2020.
Dia mengatakan, seseorang tidak dipersulit mengurus perizinan panjang ketika mau terjun ke UMKM, utamanya setelah UU Ciptaker berlaku. Kemudahan terjun di UMKM ini yang ujungnya bisa menciptakan lapangan kerja luas.
"Kan, UMKM tidak butuh izin lagi dalam UU itu. UMKM silakan usaha. Sepanjang itu tidak menimbulkan persoalan di masyarakat," beber dia.
Baca: Apindo: UU Cipta Kerja Disambut Positif Investor Asing
Dia mengatakan, praktik sebelum berlakunya UU Ciptaker, sesorang yang berniat terjun ke UMKM perlu mengurus berbagai perizinan. Misalnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.
"Selama ini kalau anda tidak pnya SITU, surat ini surat itu, anda tidak punya izin lingkungan, anda tidak punya izin usaha, dan banyak kali, gara-gara itu, banyak orang tidak mau usaha," tutur dia.
"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," beber dia.
Dalam kesempatan ini, Herman meminta publik tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebih soal bakal banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia atas berlakunya UU Ciptaker.
"Makanya dipertegas nanti di aturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi begini-begini. Ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti buat kriteria, buat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News