Ilustrasi BBM. Medcom.id
Ilustrasi BBM. Medcom.id

Pembatasan BBM Subsidi Dinilai Sangat Mendesak

Achmad Zulfikar Fazli • 19 September 2022 19:06
Jakarta: Pemerintah diminta segera mengundangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah dinilai membutuhkan landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran.
 
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, mengatakan, konsumsi BBM subsidi melonjak pada 2022 karena pemulihan ekonomi usai pandemi covid-19. Namun, banyak masyarakat mampu yang lebih memilih membeli BBM subsidi lantaran harganya lebih murah.
 
Dia mengungkapkan ada dua penyalahgunaan BBM subsidi. Pertama, penyalahgunaan BBM subsidi ke ranah pidana, dan kasusnya meningkat dalam empat bulan terakhir.

“Kedua, yang tidak tepat sasaran itu yang banyak dibahas kan kalau data BPS dan Kementerian Keuangan tuh sekian persen itu tidak tepat sasaran, artinya orang itu sebutlah tidak butuh subsidi itu mampu beli tetapi karena harganya (lebih murah) segitu ya mereka pilih itu,” kata Saleh dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
 
Saleh mengatakan perlu pendistribusian secara tertutup agar tepat sasaran. Dengan begitu, subsidi energi bisa tepat sasaran sesuai dengan Undang-Undang Energi.
 
“Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak dapat subsidi dicek diverifikasi kalau boleh dapat QR Code,” terang dia.
 

Baca: Penyesuaian Harga BBM Dinilai Momentum Gotong Royong


Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu atau kurang mampu. Menurut dia, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
 
“Sejak bulan April tahun ini kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 Tahun 2014, itu dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan, yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi,” ungkap dia.
 
Dia menyampaikan jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1.500 cc. Namun, pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
 
“Kenaikan harga dari BBM kemarin atau dalam bahasanya penyesuaian harga BBM itu tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM kalau detailnya itu tidak dikuatkan di dalam payung hukum. Oleh karena itu, kami berharap Perpres itu bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas,” ujar dia.
 
Dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi, kata Eddy, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak-pihak nakal.
 
“Kita juga sudah bisa melakukan pengawasan yang ketat, termasuk tindakan hukum di lapangan kan penting, jangan sampai nanti sudah ada peraturannya tapi pengawasan tindakan hukum masih lemah. Dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada notifikasi untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang melanggar tersebut,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan