"Kami berterima kasih atas masukan serta dukungan dari bapak-ibu semuanya, yang arahnya kita ingin membangun koperasi yang kuat dan modern," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Arif Rahman saat menemui massa aksi di depan Kantor Kemenkop UKM, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
Dia mengaku, Kemenkop UKM siap untuk mengakomodasi seluruh tuntutan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam, utamanya soal tata kelola usaha sektor keuangan KSP. "Pengaturan tata usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 atau Undang-Undang tentang Perkoperasian yang baru," tuturnya.
Sementara Ketua FGKI Robby Ferliansyah meminta Kemenkop UKM agar bisa secara jelas menjabarkan sektor-sektor usaha koperasi yang berada dalam ranah pengawasan kementerian maupun OJK.
Menurutnya, rencana awal Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, agar ada kompartemen koperasi di dalam OJK yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), mendapatkan kritikan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam.
"Intinya, arahnya dari kementerian sudah sejalan dengan yang kita inginkan. Artinya poin keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi simpan pinjam dihapuskan," tegasnya.
Baca juga: Otoritas Keuangan di Indonesia Dinilai Harus Independen |
Adapun terdapat lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenko UKM yaitu:
1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut.
2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian.
3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut.
4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Di samping itu, dia menyebutkan asal mula usulan pelibatan OJK dalam KSP disebabkan oleh beberapa oknum lembaga keuangan yang mengatasnamakan koperasi dan mengalami gagal bayar, sehingga menimbulkan kerugian bagi para nasabahnya.
Menurutnya, Kemenkop UKM yang seharusnya bisa memberikan landasan hukum yang jelas terkait kelembagaan KSP seolah-olah memilih melempar tanggung jawab pengawasannya kepada OJK.
"Ketika itu terjadi, kementerian seolah-olah membuat konsep adanya close loop dan open loop, yang seolah-olah membenarkan adanya penyelewengan terhadap koperasi itu. Harusnya kementerian menghukum oknum-oknum yang menyalahgunakan koperasi, yang dalam beroperasi tidak sesuai dengan prinsip koperasi," tegasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News