Ilustrasi angkutan umum. Foto: Medcom.id/Chris.
Ilustrasi angkutan umum. Foto: Medcom.id/Chris.

Waduh! Gara-gara BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik 12,5%

M Ilham Ramadhan • 04 September 2022 07:52
Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengungkapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) otomatis bakal berdampak pada lini bisnis transportasi dan kenaikan tarif, baik angkutan orang maupun barang. Estimasi dini, kenaikan tarif akan mencapai 12,5 persen.
 
"Estimasi kita itu dari kenaikan BBM pertalite sekitar 30 persen itu akan membuat kenaikan tarif angkutan orang dan barang sekitar 12,5 persen. Ini termasuk taksi," ujarnya saat dihubungi, dikutip Minggu, 4 September 2022.
 
Misal, masyarakat Ibu Kota yang selama ini menggunakan angkot dipatok tarif Rp5.000, maka akibat kenaikan harga BBM, masyarakat harus membayar sekitar Rp5.500 hingga Rp5.700.

Shafruhan mengatakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada angkutan taksi dengan hitungan berdasarkan kilometer yang ditempuh. "Ini kita sedang mencoba hitung ulang kembali," ujarnya.
 
Penaikan tarif angkutan umum hingga 12,5 persen juga diperkirakan akan berlaku pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) reguler. Namun Shafruhan belum dapat memastikan hal itu lantaran bus AKAP berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Hanya, kata Shafruhan, bus AKAP non reguler yang bukan di bawah naungan Kemenhub sudah pasti akan ikut menyesuaikan tarif angkutan. "Kalau bus non reguler, pasti kami akan menentukan sendiri besaran tarifnya, karena itu merupakan kewenangan dari pengusahanya," tuturnya.
 
Baca juga: Sopir Angkot di Cirebon Lemas Tahu Harga BBM Naik

 
Organda, imbuh Shafruhan, sebetulnya enggan menaikkan tarif angkutan umum. Karena itu sejak isu wacana penaikan harga BBM menguat, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengecualikan transportasi umum.
 
Padahal itu menurutnya mudah untuk dilakukan dan diawasi. Sebab, transportasi umum menggunakan pelat kuning dan terdata dengan lengkap baik di asosiasi, maupun Kemenhub. Belum lagi kebijakan ini berkenaan dengan urusan logistik.
 
"Kami dari Organda itu meminta kenaikan tarif BBM itu tidak dikenakan kepada angkutan umum. karena kita justru ingin membantu pemerintah supaya tidak ada gejolak, utamanya di angkutan logistik. Karena itu yang akan menentukan banyak harga lainnya. Angkutan umum itu kan terukur, dia pelat kuning, sehingga bisa terkontrol dengan baik," jelas Shafruhan.
 
Dia juga mengaku sejauh ini belum ada sosialisasi atau pembahasan dari pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta mengenai dukungan pemda bagi industri transportasi.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu meminta pemerintah daerah mengalokasikan dua persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi di daerah masing-masing. Itu bertujuan agar pemerintah daerah ikut melindungi daya beli masyarakat dengan menyiapkan bantuan ini.
 
"Akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) sebanyak Rp2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi," kata Sri Mulyani seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan