Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Indonesia Bakal Banding Usai Kalah Gugatan Ekspor Nikel Uni Eropa

Insi Nantika Jelita • 22 November 2022 13:53
Jakarta: Indonesia bakal ajukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) setelah kalah gugatan soal penghentian ekspor produk bijih nikel yang diajukan Uni Eropa (UE).
 
Dalam Final Report WTO pada 17 Oktober 2022 diputuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Keputusan itu merupakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592.
 
"Pemerintah berpandangan keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga masih ada peluang untuk banding atau appeal," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, dilansir Media Indonesia, Selasa, 22 November 2022.
 
Baca juga: Pejabat ECB Diramal Dukung Kenaikan Suku Bunga Acuan Lebih Lambat 

Dengan rencana banding tersebut, Arifin menegaskan, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi dispute settlement body (DSB).

"Indonesia akan (terus) mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita," ucap Arifin.
 
Seperti diketahui, Uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang berlaku 1 Januari 2020. Nikel merupakan bahan baku penting untuk membuat baterai berbagai peralatan, termasuk mobil listrik yang tengah menjadi tren dunia. Akibat pelarangan ekspor bijih nikel itu, negara eropa memprotes kebijakan pemerintah Indonesia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan