"Ini kasus lama," ucap Irfan melalui pesan singkat ke wartawan, Selasa, 11 Januari 2022, dilansir Media Group Network.
Pengadaan pesawat ATR 72-600 buatan Avions de Transport Regional (ATR) melalui skema sewa operasi atau operating lease. Perjanjian sewa dilakukan pada 2013 atau di era Emirsyah Satar, dirut Garuda sebelumnya yang tersandung kasus pidana.
Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pada 2020 lalu karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
Baca juga: Erick Laporkan Dugaan Korupsi, Begini Respons Dirut Garuda
Mengenai pihak mana saja yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk lessor, Irfan enggan mendetailkan. Dia memastikan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).
"Kita tunggu dari kejaksaan ya," ungkapnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya melakukan pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa siang. Burhanuddin menyebut salah satu yang dilaporkan Erick kepadanya adalah pengadaan pesawat tersebut.
"Pelaporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600," kata Burhanuddin di Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News