Ilustrasi
Ilustrasi

Pengetatan PSBB, Pengendalian Transportasi Masih Berlaku Sesuai Permenhub

Al Abrar • 13 September 2020 20:13
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran covid-19. Kebijakan itu dimulai pada 14 September 2020.
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.
 
"Hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari ini pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu, 13 September 2020. 
 
Adapun persayaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 yaitu rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih diberlakukan.
 
Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Baca: PSBB Jilid II DKI Diharapkan Jadi Pemungkas Penyebaran Covid-19
 
Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor  11 (transportasi darat), Nomor 12 (transportasi laut), Nomor 13 (transportasi udara), dan Nomor 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan. 
 
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan maske rdan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib  memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan covid-19 di area transportasi publik.
 
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi, dan Angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antarkota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan," jelas Adita.
 
Sementara penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek  (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 
 
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dengan kedisiplinan ini kita akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan covid 19," pungkas Adita.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan