Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Dokumen Kemendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Dokumen Kemendag

Waspada! Ponsel Redmi, Oppo, Vivo Palsu Beredar, Negara Rugi Rp17,6 Miliar

Annisa ayu artanti • 24 Juli 2025 07:13
Jakarta: Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. 
 
Pabrik tersebut diketahui telah merakit ribuan unit ponsel palsu yang meniru merek populer seperti Redmi, Oppo, dan Vivo.
 
"Dalam waktu satu minggu ini, dia memproduksi sebanyak 5.100 unit. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi. Jadi sebenarnya itu banyak barang-barang bekas," ungkap Budi dalam konferensi pers dilansir Antara, Kamis, 24 Juli 2025.

Kerugian negara capai Rp17,6 miliar

Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar. 

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan 5.100 unit telepon seluler palsu senilai Rp12 miliar, 747 koli berisi casing, charger, dan aksesoris ponsel lainnya senilai Rp5,54 miliar
 
Semua komponen ilegal itu diketahui berasal dari China dan dikirim melalui Batam.
 
Baca juga: Suka Pusing Saat Gunakan HP di Mobil? Ini Penyebabnya

Beroperasi sejak 2023, dijual lewat lokapasar

Praktik perakitan ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Produk palsu tersebut telah tersebar di berbagai lokapasar (marketplace), sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli ponsel secara online.
 
Kemendag kini terus berkoordinasi dengan platform-platform lokapasar guna mencegah penjualan produk ilegal di masa mendatang.

Pabrik ditutup, produk disita

Seluruh produk rakitan dan aksesoris ilegal telah disita. Pabriknya pun resmi ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi lagi.
 
"Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah nggak boleh beroperasi lagi, tapi barang kita amankan ya, dia tidak boleh melakukan kegiatan yang sama ya," ujar Budi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan