Hal tersebut diungkapkan usai Bahtsul Masail Diniyah atau forum diskusi NU, di Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan. Rais Syuriah PBNU KH Azizi Hasbullah menilai rencana revisi PP 109/2012 harus mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.
"Pemerintah harus jujur sebelum merevisi peraturan atau undang-undang. Jangan mempertimbangkan tekanan dari pihak mana pun, tiba-tiba merevisi aturan," kata Kiai Azizi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kiai Azizi menjelaskan perlakuan yang tidak adil terhadap tembakau ini perlu dibenahi terlebih dahulu daripada melakukan revisi PP 109/2012. Sebab, para Kiai NU menilai perubahan regulasi soal tembakau pasti akan berdampak buruk pada petani dan pekerja tembakau.
"Artinya tidak perlu ada revisi. Jangan sampai memberatkan buruh dan petani tembakau," sambungnya.
Dalam kesempatan serupa Dewan Perumus Lembaga Bahtsul Masail, KH Kholili Kholil juga sepakat menolak rencana revisi PP 109/2012 sebab banyak Nahdliyin yang merupakan petani tembakau. Revisi peraturan ini dipastikan akan memberi dampak pada mereka.
"Kami sebagai para Kiai dari kalangan NU sangat menolak rencana revisi PP 109/2012 dan memohon dengan hormat kepada pemerintah untuk membatalkan revisi tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Revisi Aturan Pengendalian Tembakau Dinilai Tidak Relevan, Ini Alasannya.. |
Kiai Kholili menilai bahwa revisi tersebut akan berdampak signifikan pada banyak pekerja dan petani tembakau, sehingga revisi tidak perlu dilakukan. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, salah satunya karena petani tembakau mayoritas merupakan Nahdliyin.
Menurutnya, saat ada pembatasan terhadap rokok maka petani adalah orang yang akan menjadi korban. Kedua, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sejatinya sudah cukup ketat dalam mengatur ekosistem pertembakauan. Maka, yang perlu diperkuat ialah implementasinya.
"PP 109/2012 perlu diperkuat implementasinya, tidak perlu direvisi. Sebab, revisi justru akan memberi dampak buruk bagi petani Nahdliyin," tutupnya.