Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

Mendag Tak Segan Kasih Sanksi TikTok Jika Masih Operasikan TikTok Shop

Antara • 03 Oktober 2023 16:32
Jakarta: Pemerintah akan memberikan sanksi kepada TikTok jika tetap mengoperasikan TikTok Shop.
 
Pasalnya, meski pihak TikTok telah menyatakan bakal mematuhi dan menerima keputusan pemerintah soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, fitur TikTok Shop masih ditemukan di platform itu.
 
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pria yang hangat disapa Zulhasi itu mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada TikTok mengenai aturan baru yang diterapkan pemerintah. TikTok pun menyatakan bersedia.
 
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar dia.
 
Baca juga: TikTok Shop Dinilai Mengabaikan Aturan, Kenapa?

Dia juga menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
 
"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," ucap Zulhas. 

Aturan Pemendag

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Dalam beleid itu mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
 
Disediakan juga positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
 
Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
 
Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
 
Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan