Pihak TikTok Indonesia melalui e-mail kepada seller TikTok Shop mengatakan, manajemen akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar sehingga para seller TikTok Shop bisa kembali berjualan.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," jelas manajemen dikutip kembali pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca juga: Begini Cara TikTok Shop Jika Ingin Beroperasi Lagi di Indonesia |
Lalu, Menteri Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Namun Tiktok harus mengikuti Peraturan menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam aturan itu sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Pemerintah pun mendorong TikTok untuk mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
Kementerian Perdagangan akan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
"TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," kata Zulkifli Hasan.
Mendirikan badan hukum
Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan jika ingin beroperasi TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023."Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," ujar Teten.
Teten juga mengapresiasi penutupan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB dan akan melakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 menutup fitur keranjang kuning dan akan segera melakukan penyesuaian sejalan dengan regulasi yang berlaku," sebut Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News