Ilustrasi TikTok. Foto: Medcom.id
Ilustrasi TikTok. Foto: Medcom.id

Begini Cara TikTok Shop Jika Ingin Beroperasi Lagi di Indonesia

Annisa ayu artanti • 05 Oktober 2023 10:04
Jakarta: Pemerintah Indonesia mengklaim tidak anti dengan fitur TikTok yakni TikTok Shop.
 
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan anggapan TikTok Shop tidak boleh berbisnis di Indonesia adalah tidak benar.
 
"Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing," kata dia dikutip dari unggahan akun Instagram, Kamis, 5 Oktober 2023.

TikTok Shop memang resmi ditutup per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Namun bisa beroperasi kembali jika TikTok Shop mendirikan badan hukum tersendiri di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
Baca juga: TikTok Shop Lagi Putar Otak agar Tetap Beroperasi

Izin TikTok hanya sebagai KP3A

"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," ujar dia.
 
Teten menegaskan, pemerintah tak boleh pandang bulu soal penegakan aturan. Begitu juga dengan perdagangan online seperti ini.
 
"Pemerintah harus menegakkan aturan. Semua pihak yang berbisnis di Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia," ucap dia.
 
Meski demikian, ia mengapresiasi keputusan TikTok Indonesia yang menutup fitur keranjang kuningnya per kemarin.
 
"Kita harus beri apresiasi TikTok Shop yang sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 menutup fitur keranjang kuning," ungkap dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan