Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok.

TikTok Shop Lagi Putar Otak agar Tetap Beroperasi

Annisa ayu artanti • 04 Oktober 2023 16:41
Jakarta: Manajemen TikTok Indonesia menyatakan tengah mencari jalan agar dapat tetap melayani penjual atau seller di masa depan.
 
Hal itu disampaikan menjelang penutupan fitur TikTok Shop hari ini pukul 17.00 WIB.
 
Melalui surat kepada TikTok Shop Seller, manajemen menjelaskan keputusan penutupan TikTok Shop tersebut merupakan dampak dari peraturan pemerintah terbaru. Manajemen berterima kasih atas kesabaran dan dukungan para seller TikTok Shop beberapa hari terakhir.

"Melalui e-mail ini kami ingin menyampaikan, kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," tulis surat manajemen kepada seller TikTok Shop, dikutip Rabu, 4 Oktober 2023.
 
 
Baca juga: Mulai Pukul 17.00 Tak Ada Lagi Keranjang Kuning TikTok, Pedagang Banting Harga
 
Manajemen menjelaskan kepada seller, pihaknya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, TikTok Indonesia tidak akan memfasilitasi transaksi di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. 

TikTok meyakini akan bekerja sama dengan pemerintah mencari jalan keluar

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap berusaha meyakini seller bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah mencari jalan terbaik agar melayani seller kembali.
 
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," jelas manajemen.
 
Manajemen juga menyatakan komitmennya terhadap ekonomi Indonesia agar tetap kuat, khususnya dalam mendukung UMKM.
 
 
Baca juga: TikTop Shop Tutup Sore Ini, Begini Cara Refund Barang

"Kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM Indonesia," kata manajemen.  
 
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Dalam regulasi anyar itu mengatur platform social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan