Jakarta: TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shop mulai sore ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi TikTok.
Selain itu, TikTok Shop Indonesia juga memberikan “surat cinta” kepada para seller atau penjual melalui email. Pihak TikTok Shop Indonesia menyampaikan tentang penutupan layanan mereka.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” tulis pesan TikTok Shop Indonesia seperti dilihat Medcom.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Cara Refund Barang TikTok Shop
Bagi para pembeli dapat refund atau pengembalian dana barang dari TikTok Shop. Berikut cara refund seperti dikutip dari FAQ TikTok Shop:
Buka aplikasi TikTok
Masuk ke Profil Akun TikTok
Pilih ke Setting and Privacy dari menu Options dengan klik tiga garis di bagian kanan atas
Pilih menu Orders untuk melakukan pengajuan dana.
ketuk menu View All di bagian Your Order dan pilih barang lalu klik Request Refund
Ketuk metode Refund (Durasi refund dapat dilihat di bawah)
Pilih template alasan refund
Klik 'Submit'.
Waktu pengembalian dana atau refund tergantung dari metode refund yang dipilih, simak selengkapnya di bawah ini
Transfer bank (3-5 hari kerja)
Uang tunai/COD (2-3 hari kerja)
Kredit/Debit via Worldplay (7-14 hari kerja)
E-wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay (1-2 hari kerja)
Seperti diketahui fitur yang ada dalam platform TikTok yakni TikTok Shop mendapat kecaman karena mengancam keberadaan dan kelangsungan UMKM Tanah Air.
Dalam fitur itu pedagang dapat menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga pernah menyebut dugaan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal melalui fitur itu.
Kemudian Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang platform social commerce. Satu platform harus memilih apakan menjadi media sosial atau e-commerce.
Jakarta:
TikTok Indonesia resmi menutup layanan TikTok Shop mulai sore ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan melalui laman resmi TikTok.
Selain itu, TikTok Shop Indonesia juga memberikan “surat cinta” kepada para seller atau penjual melalui email. Pihak TikTok Shop Indonesia menyampaikan tentang penutupan layanan mereka.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” tulis pesan TikTok Shop Indonesia seperti dilihat Medcom.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Cara Refund Barang TikTok Shop
Bagi para pembeli dapat
refund atau pengembalian dana barang dari TikTok Shop. Berikut cara refund seperti dikutip dari FAQ TikTok Shop:
- Buka aplikasi TikTok
- Masuk ke Profil Akun TikTok
- Pilih ke Setting and Privacy dari menu Options dengan klik tiga garis di bagian kanan atas
- Pilih menu Orders untuk melakukan pengajuan dana.
- ketuk menu View All di bagian Your Order dan pilih barang lalu klik Request Refund
- Ketuk metode Refund (Durasi refund dapat dilihat di bawah)
- Pilih template alasan refund
- Klik 'Submit'.
Waktu pengembalian dana atau refund tergantung dari metode refund yang dipilih, simak selengkapnya di bawah ini
- Transfer bank (3-5 hari kerja)
- Uang tunai/COD (2-3 hari kerja)
- Kredit/Debit via Worldplay (7-14 hari kerja)
- E-wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay (1-2 hari kerja)
Seperti diketahui fitur yang ada dalam platform TikTok yakni TikTok Shop mendapat kecaman karena mengancam keberadaan dan kelangsungan UMKM Tanah Air.
Dalam fitur itu pedagang dapat menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga pernah menyebut dugaan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal melalui fitur itu.
Kemudian Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang platform social commerce. Satu platform harus memilih apakan menjadi media sosial atau e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)