Menurutnya, kebijakan ini penting untuk dibahas lantaran telah menimbulkan kritik.
"Tentu kita ingin memanggil semua pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang dikenal sebagai Cak Imin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Perlu beri penjelasan lengkap
Cak Imin menekankan pemerintah perlu memberikan penjelasan lengkap kepada rakyat untuk mencegah kesalahpahaman. Apalagi, publik menilai kebijakan ini akan menambah beban masyarakat."Kami meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan beban tambahan," ujar Cak Imin.
Baca juga: Pengusaha Tolak Iuran Tapera |
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Lalu pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yang mencakup ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta dan lainnya yang menerima gaji atau upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News