Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani

Khawatir Dampak Inflasi, Pekerja SKT Perlu Dilindungi dari Kenaikan Cukai

Eko Nordiansyah • 19 September 2022 21:51
Jakarta: Pemerintah diminta memberikan perlindungan penuh terhadap industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya dari rencana kenaikan cukai pada 2023. Salah satunya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
 
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi covid-19, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk. Akibatnya banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus mendengar aspirasi dari pekerja. Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT," kata dia, Senin, 19 September 2022.

Menurutnya, aspirasi pekerja perlu didengarkan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini. Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memperkirakan inflasi akan naik hingga 6,8 persen akibat kenaikan harga BBM.
 
"Inflasi akan mempengaruhi serapan tenaga kerja. Seperti diketahui, merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen. Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan," katanya.
 
Emanuel mengatakan, pihaknya selalu mendapatkan pengaduan dan keluhan dari berbagai pihak, termasuk pekerja SKT, yang setiap tahunnya harap-harap cemas menunggu pengumuman kebijakan cukai. Untuk itu, pemerintah diminta dapat melindungi mereka.
 
"Keberpihakan pemerintah diperlukan untuk kebijakan di 2023 karena berpotensi berdampak pada biaya operasional industri sehingga akan memaksa pelaku industri untuk melakukan efisiensi. Salah satunya adalah pengurangan tenaga kerja," ujar dia.
 
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah mengatakan, kebijakan pemerintah terhadap tarif cukai SKT akan menentukan kelangsungan pemulihan perekonomian lokal, khususnya di area sentra tembakau dan daerah pabrik SKT beroperasi.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta Benahi Struktur Cukai Demi Optimalisasi Penerimaan

 
Dia menilai pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai SKT pada 2023 mengingat kontribusi segmen ini terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemulihan perekonomian cukup besar. Apalagi sektor ini juga berkontribusi besar untuk kesejahteraan para petani tembakau.
 
"Kehadiran pabrikan SKT di suatu wilayah mendorong pergerakan ekonomi karena melibatkan banyak masyarakat dalam kegiatannya, mulai dari pelinting rokok dan usaha kecil lainnya yang menopang keberlangsungan usaha itu," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan