Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pemerintah Diminta Benahi Struktur Cukai Demi Optimalisasi Penerimaan

Eko Nordiansyah • 14 September 2022 21:50
Jakarta: Penerimaan negara dari sektor cukai akan makin optimal apabila ada terobosan dalam kebijakan struktur tarif cukai hasil tembakau. Apalagi pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023, naik hampir 12 persen dari target tahun ini.
 
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Faisal Basri mengatakan skenario terbaik untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau adalah dengan penyesuaian disertai dengan penyederhanaan struktur tarif cukai.
 
"Dengan skenario tersebut ada sekitar Rp100 triliun tambahan penerimaan negara untuk pemerintah. Uang yang banyak ini dapat dipakai untuk akselerasi kesehatan dan pendidikan karena selama pandemi, kita banyak learning loss," ujarnya dalam webinar dilansir di Jakarta, Rabu, 14 September 2022.

Faisal menyoroti tren pertumbuhan rokok murah yang marak terjadi saat ini, dimana rokok-rokok tersebut menjamur dan semakin banyak dikonsumsi. Menurutnya situasi ini tidak efektif bagi upaya pengendalian dan penyelamatan generasi emas Indonesia.
 
Officer Southeast Tobacco Control Alliance (SEATCA) Anton Javier sebelumnya mengatakan bahwa menyederhanakan struktur tarif cukai dengan membedakan antara rokok mesin dan rokok linting tangan akan mengoptimalkan penerimaan negara sampai Rp108,7 triliun. 
 
"Penerimaan dari cukai hasil tembakau ini akan memperkuat keuangan negara dalam menahan dampak inflasi, sekaligus juga mencapai target pengendalian konsumsi tembakau," ujar dia.
 
Sementara itu, akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai penerimaan negara dari sektor cukai tidak akan optimal apabila struktur tarif cukainya masih memiliki celah penghindaran pembayaran cukai. 
 
"Lebarnya selisih tarif cukai rokok antara golongan I yang paling tinggi dengan golongan II yang lebih murah adalah salah satu celah dapat dimanfaatkan perusahaan untuk penghindaran cukai," katanya.
 
Baca juga: Pemerintah Didorong Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok

 
Oce mengatakan gap tarif yang lebar antara golongan I dan II ini memicu perusahaan cenderung memilih masuk dalam golongan II. Meskipun sebenarnya secara kemampuan produksi, mereka masuk dalam kategori golongan I namun ingin membayar tarif cukai yang lebih murah.
 
Oce menyebut, langkah untuk menyederhanakan struktur tarif serta memperkecil gap tarif antar golongannya dapat mencegah munculnya potensi kecurangan dalam kebijakan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya akan mengoptimalkan penerimaan negara.
 
"Hal tersebut tentu saja akan berimplikasi pada aspek penerimaan negara yang tidak optimal. Gap yang terlalu lebar ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan struktur tarif cukai sehingga hal-hal yang menghambat optimalisasi penerimaan negara dapat dihindari," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan