Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Terbentuk, Bidik Pidanakan Obligor BLBI

Angga Bratadharma • 14 Juni 2023 16:59
Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2. Hal itu dilakukan untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari pansus sebelumnya, terutama butir keenam dari sembilan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.
 
"Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara," ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Juni 2023.
 
Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. Dia menjelaskan bahwa Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap.

Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp110 triliun. Kemudian ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI.
Baca: Biar Bisa Bersaing di Pasar ASEAN, OJK Minta UMKM Manfaatkan Digitalisasi

APBN, menurut BPK, masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022. "Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI," tuturnya.
 
"Atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap," tambahnya.
 
Dalam rekomendasi nomor tujuh Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 harus berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.
 
Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menduga adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA. Menurut Bustami, BPK pun telah meneliti dan mengeluarkan hasil temuannya terkait BLBI dan Obligasi Rekap BLBI.
 
Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pemerintah terkait indikasi tindak pidana korupsinya. "Audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi. Maka target kita di Pansus BLBI Jilid 2 ini adalah tindak pidana korupsinya diurus sampai pengadilan pidana," ucapnya.

 
"Sampai pengadilan biar apa? Biar terang benderang di depan rakyat semua. Semua bisa menyaksikan pengadilan, jadi bisa adil," pungkas Bustami.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan