Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Mandek, Forkopi Bakal Usulkan Draf RUU Perkoperasian

Medcom • 10 Juli 2024 22:48
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian masih mandek di DPR. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) mencoba memecah kebuntuan itu dengan melakukan konsolidasi untuk menyiapkan draf RUU Perkoperasian untuk diusulkan ke DPR.
 
"Konsolidasi dilatarbelakangi adanya kemandekan proses pembahasan RUU Perkoperasian di DPR. Supres (Surat Perintah Presiden) untuk RUU ini sudah dikirimkan ke DPR, namun hingga kini belum ada pembahasan," kata Ketua Panitia Konsolidasi Forkopi untuk pembentukan draf RUU Koperasi, Kartiko Adi Wibowo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Konsolidasi Forkopi mengusung tema Mengawal Regulasi untuk Kebangkitan Koperasi sebagai Amanat Konstitusi. Konsolidasi dilakukan dua hari pada 9 dan 10 Juli di Tambi Resort, Wonosobo, Jawa Tengah. Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Koordinator Daerah Wonosobo menjadi tuan rumah konsolidasi ini. 

Kartiko mengatakan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu usang. Sudah berjalan 32 tahun. Menurut dia, banyak pasal yang sudah tidak relevan dengan zaman. 
 
"Sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perkembangan koperasi, terutama penggunaan teknologi informasi," kata dia.
 
Agenda konsolidasi antara lain membahas dan membedah probelmatika terkait perkoperasian. Dibahas pula pasal per pasal yang diusulkan Forkopi.
 
"Kami berharap kondolidasi ini menghasilkan draf RUU yang dapat memperkuat koperasi dan memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat," kata Kartiko.
 

Butuh regulasi tepat

Ketua Umum PBMT Indonesia, Mursida Rambe, mengatakan keberhasilan gerakan koperasi bergantung pada tanggung jawab para penggeraknya dan dukungan regulasi yang tepat. Menurut dia, tak mungkin menggunakan regulasi yang tidak relevan.
 
"Ibaratnya kita memakai baju (regulasi) tapi milik orang lain. Maka, sudah seharusnya kita menyiapkan regulasi yang paling tepat bagi gerakan koperasi," kata Mursida. 
 
Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, memandang regulasi yang ada saat ini masih banyak yang belum memberikan penguatan bagi koperasi. Untuk itu, kata dia, diperlukan regulasi yang benar-benar bisa mendorong koperasi menjadi besar dan kuat setara dengan badan usaha yang lain. 
 
"Forkopi harus menyiapkan draf RUU Perkopoerasian yang benar-benar lahir dari gerakan koperasi Indonesia," kata Andy.
 
Baca: Hari Koperasi Indonesia 2024: Pengertian, Sejarah, dan Temanya

Konsolidasi dihadiri 32 peserta. Mereka mewakili sejumlah organisasi, meliputi Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit), Asosiasi Koperasi Syariah Indonesia, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Insan Koperasi Syariah Indonesia (Ikosindo), PBMT Indonesia, Forum Koperasi Syariah Jawa Timur (FKS Jatim), dan koperasi anggota yang merupakan elemen dari Forkopi.
 
Pemerintah dan DPR sudah mengusulkan pembahasan RUU Perkoperasian sejak 16 November 2016. Namun, draf yang sudah masuk program legislasi nasional itu tak kunjung diundangkan hingga saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan