Ilustrasi koperasi. DOK Medcom
Ilustrasi koperasi. DOK Medcom

Hari Koperasi Indonesia 2024: Pengertian, Sejarah, dan Temanya

Medcom • 10 Juli 2024 13:22
Jakarta: Indonesia memperingati Hari Koperasi Indonesia setiap tanggal 12 Juli. Peringatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat senantiasa menghidupkan koperasi sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan bersama.
 
Tahun ini, pemerintah mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Emas” sebagai peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-77. Melansir situs resmi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), sub temanya adalah “Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia Emas.”
 
Tema yang ditentukan memiliki makna mengibarkan semangat dalam menyongsong cita-cita Indonesia Emas 2045, serta meningkatkan koperasi di Indonesia dapat berkembang dana maju.

Yuk kita mengenali lebih dalam soal Hari Koperasi Indonesia:

Sejarah Hari Koperasi Indonesia

Melansir situs Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, koperasi di Indonesia ditetapkan sejak 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Penetapan tanggal tersebut tertulis dalam buku berjudul Pengetahuan Perkoperasian (1977) yang ditulis oleh Dahlan Djazh.
 
Selain itu, penyelenggaraan Kongres Koperasi Pertama juga tertulis dalam buku Garis-garis Besar Rentjana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960 (1954) yang diterbitkan oleh Biro Perantjang Negara dan dicetak oleh Percetakan Negara. Kongres ini juga membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
 
Kongres Koperasi I diselenggarakan di Pusat Koperasi Kabupaten atau Kota Tasikmalaya (PKKT). Tasikmalaya menjadi lokasi kongres karena Kota Bandung saat itu kembali dikuasai oleh Belanda setelah kemerdekaan. Maka, tugu koperasi didirikan dekat lokasi penyelenggaraan kongres pertama.
 
Dalam buku Koperasi: Konsepsi, Pemikiran, dan Peluang Membangun Masa Depan Bangsa (1999), Muslimin Nasution mengatakan kongres memutuskan mengubah nama SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia.

Konsep koperasi

Koperasi terbagi menjadi tiga konsep, yakni konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang.

1. Konsep koperasi barat

Konsep ini menunjukkan organisasi swasta dibentuk secara sukarela oleh orang-orang dengan kepentingan yang sama sehingga menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota ataupun perusahaan koperasi.
 
Berawal dari persamaan kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan menjadi anggota sebuah koperasi. Jika dinyatakan negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai organisasi bagi kelompok egoisme.

2. Konsep koperasi sosialis

Koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi tidak dapat berdiri sendiri, tetapi dapat mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi demi mencapai tujuan sistem sosialis politik.
 
Koperasi juga merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh sebagai badan penentu kebijakan publik, serta pengawasan dan pendidikan.

3. Konsep koperasi negara berkembang

Koperasi ini sudah berkembang dengan dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini bisa dimaklumi apabila kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas. Tujuan konsep ini untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya sendiri.
 
Dengan adanya campur tangan pemerintah Indonesia, konsep ini mirip dengan konsep sosialis dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia. Namun, perbedaannya dari tujuan koperasi tersebut berdiri.

Prinsip-prinsip

Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 5 menyebutkan prinsip koperasi terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Prinsip ke dalam

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  5. Kemandirian

2. Prinsip ke luar

  1. Pendidikan perkoperasian
  2. Kerja sama antar koperasi

Alasan Indonesia mewujudkan koperasi

Melansir situs koperasi Kabupaten Kulon Progo, koperasi harus menjadi wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan ini juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama.
 
Berkat pidato Hari Koperasi Indonesia pada 21 Juli 1951 dan jasanya, Moh. Hatta yang saat itu
menjabat Wakil Presiden dan ahli ekonomi, diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian kedudukan koperasi di Indonesia kian menguat setelah memperoleh badan hukum. Menurut Hatta, ekonomi kerakyatan yang bisa menyejahterakan rakyat Indonesia. Maka, koperasi sangat penting demi mencapai kemajuan dan kemakmuran bangsa yang lebih baik di masa mendatang.
 
Itulah ulasan soal Hari Koperasi Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Baca juga: Mengenal Fungsi dan Jenis Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan