Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan, keputusan itu juga diambil berdasarkan kajian yang dilakukan dua bulan terakhir. Pertimbangan juga diwarnai dengan pro kontra internal yang akhirnya bermuara pada keputusan bulat untuk ikut serta mengelola tambang.
"Melalui pleno PP Muhammadiyah, maupun konsolidasi yang terjadi, dua pandangan itu hidup. Tapi akhirnya mayoritas sampai pada satu kesimpulan, keputusan PP Muhammadiyah yang keputusannya ini satu kesatuan dalam berbagai pertimbangan-pertimbangan yang akan ditempuh," ujar Nashir, Minggu, 28 Juli 2024.
PP Muhammadiyah, kata Nashir, turut mempertimbangkan tambang merupakan salah satu dari banyak aspek kekayaan alam Indonesia yang mesti dikelola dengan baik. Keterlibatan PP Muhammadiyah mengelola tambang diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemegang IUP lainnya.
Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan yang berdiri pada 1912 itu juga diorientasikan untuk mendukung kelestarian lingkungan, tidak menimbulkan konflik, dan tidak melahirkan disparitas sosial. PP Muhammadiyah juga memastikan akan mengembalikan IUP jika di perjalanan pengelolaannya terdapat hal-hal yang bertolak belakang dari misi tersebut.
"Kalau nanti dalam perjalanannya tim menemukan berbagai macam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk pengelolaan yang pro keadilan sosial, kesejahteraan, dan lingkungan, kami tidak akan memaksakan diri, dengan tanggung jawab IUP itu kami kembalikan," terang Nashir.
Adapun rapat Pleno PP Muhammadiyah dilakukan pada 13 Juli 2024 di Jakarta dan konsolidasi nasional Muhammadiyah dilakukan pada 27-28 Juli di Yogyakarta. Konsolidasi tersebut diikuti oleh seluruh perangkat organisasi PP Muhammadiyah di Indonesia.
Sekretaris Utama PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, konsolidasi itu dilakukan dalam rangka membahas berbagai masalah strategis, salah satunya terkait dengan IUP tambang untuk ormas keagamaan. "Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi," kata dia.
"Termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," lanjut Mu'ti.
Baca juga: MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Kelola Tambang dari Pemerintah |
Pertimbangan PP Muhammadiyah ikut kelola tambang
Adapun terdapat sembilan pertimbangan yang dijadikan dasar kesiapan PP Muhammadiyah mengelola tambang sebagai berikut:
1. Kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan anggaran dasar pasal 7 ayat 1 yang berbunyi untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dan tafsir yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.
Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran rumah tangga pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
2. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
3. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar di 2015, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
4. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki SDM yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan, sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
5. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas tinggi, dan keberpihakan tinggi kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
6. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.
Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
7. Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan dan dakwah jamaah.
Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit, yakni keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
8. Menunjuk Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Muhadjir Effendy sebagai Ketua, Muhammad Sayuti sebagai sekretaris dengan anggota Anwar Abbas, Hilam Latif, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiadji, Arif Budimanta, M. Nurul Yamin, dan M Azrul Tanjung.
9. Tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan PP Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id