Dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021, pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
"Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Januari 2023.
Lebih lanjut, menurut Arsjad dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian Investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp1.200 triliun menjadi Rp1.400 triliun.
Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: DPR Disebut Bisa Tolak Perppu Ciptaker Kalau Tak Sesuai Rekomendasi MK |
Indonesia dikatakan memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat.
"Kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia," kata Arsjad.
Dia menambahkan, dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
"Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antarpelaku usaha dan tenaga kerja/buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," pungkasnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News