Ilustrasi Pertalite. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi Pertalite. Foto: MI/Ramdani

Ini 5 Kriteria Konsumen Pertalite, Apa Kamu Termasuk?

Insi Nantika Jelita • 14 Februari 2023 17:33
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kriteria pengguna yang berhak menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) pertalite. Hal itu seiring adanya rencana pembatasan pembelian bahan bakar bernilai oktan (RON) 90.
 
Usulan ini masuk dalam perubahan rincian konsumen pengguna JBKP dalam revisi lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagai payung hukum ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi.
 
"Konsumen tersebut dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, dilansir Media Indonesia, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Baca juga: Mengenal BBM Subsidi dan Konsumen yang Berhak

Hingga saat ini, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 belum dirampungkan pemerintah. Sehingga, semua kalangan masyarakat masih diperbolehkan membeli Pertalite dengan mendaftar di MyPertamina.

Untuk jenis kendaraan yang dibatasi membeli pertalite, Kementerian ESDM belum mendetailkan hal tersebut.

Atur pembelian solar subsidi

Selain pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), yaitu solar subsidi. Sebelum adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang berhak menggunakan solar ialah konsumen dari sektor usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
 
Lalu, pada usulan perubahan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen solar akan diperuntukan dari industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum.
 
Sedangkan, untuk pengguna JBT Minyak Tanah atau Kerosene tidak ada perubahan usulan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yakni konsumen yang berhak menggunakan dari sektor rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.
 
Apabila tidak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Kementerian ESDM mengklaim adanya potensi over kuota JBT Solar dan JBKP pertalite.
 
"Diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi lebih tepat sasaran," papar Tutuka.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan