Pengguna atau konsumen BBM bersubsidi saat ini masih belum jelas alias bercampur antara yang berhak dan tidak berhak. Bahkan, disebut sekitar 80 persen BBM bersubsidi dikonsumsi orang-orang kaya.
Kondisi itu membuat pemerintah berbenah untuk menerapkan subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui aplikasi MyPertamina. Jika masyarakat mau membeli BBM bersubsidi harus menggunakan QR Code.
Mengenal BBM subsidi, apa itu?
Melansir laman subsiditepat.mypertamina, BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah biosolar dan pertalite.
Baca juga: Catat Ya! Ini 200 Kabupaten/Kota yang Wajibkan Beli Solar Subsidi Pakai MyPertamina |
Siapa konsumen pengguna biosolar subsidi?
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi.
- Kendaraan umum plat kuning.
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
- Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran.
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen pengguna pertalite
Sementara untuk konsumen pertalite, pemerintah mengaturnya dalam penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.Dalam revisi tersebut konsumen yang berhak membeli pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id