Ilustrasi Pertalite. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi Pertalite. Foto: MI/Ramdani

Mengenal BBM Subsidi dan Konsumen yang Berhak

Annisa ayu artanti • 07 Februari 2023 18:42
Jakarta: Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di Indonesia terbagi dua macam yaitu BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi. Pembagian BBM ini kerap menjadi polemik karena penyaluran masih belum tepat dan sesuai sasaran, khususnya BBM bersubsidi.
 
Pengguna atau konsumen BBM bersubsidi saat ini masih belum jelas alias bercampur antara yang berhak dan tidak berhak. Bahkan, disebut sekitar 80 persen BBM bersubsidi dikonsumsi orang-orang kaya.
 
Kondisi itu membuat pemerintah berbenah untuk menerapkan subsidi tepat sasaran. Salah satunya melalui aplikasi MyPertamina. Jika masyarakat mau membeli BBM bersubsidi harus menggunakan QR Code.

Mengenal BBM subsidi, apa itu?

Melansir laman subsiditepat.mypertamina, BBM Subsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah biosolar dan pertalite.
 
Baca juga: Catat Ya! Ini 200 Kabupaten/Kota yang Wajibkan Beli Solar Subsidi Pakai MyPertamina

Siapa konsumen pengguna biosolar subsidi?

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
 
Transportasi Darat
  1. Kendaraan pribadi.
  2. Kendaraan umum plat kuning.
  3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
  4. Mobil layanan umum: Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran.
Transportasi Air
 
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
 
Usaha Perikanan
  1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  2. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
 
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
 
Layanan Umum/ Pemerintah
  1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  2. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
 
Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen pengguna pertalite

Sementara untuk konsumen pertalite, pemerintah mengaturnya dalam penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
 
Dalam revisi tersebut konsumen yang berhak membeli pertalite adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ANN)



LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif