Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah seseorang yang sudah memiliki NPWP tetapi belum bekerja tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Ketentuan pelaporan SPT Tahunan bagi pemilik NPWP
Mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap wajib pajak yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan, meskipun tidak memiliki penghasilan.Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya dalam SPT Tahunan.
DJP juga mengatur bahwa wajib pajak yang belum bekerja atau tidak memiliki penghasilan dapat tetap melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil. Artinya, mereka hanya perlu menyampaikan laporan bahwa mereka tidak memiliki penghasilan selama tahun pajak berjalan.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Telat Lapor Pajak? Ini Solusinya |
Konsekuensi jika tidak melaporkan SPT Tahunan
Merangkum dari laman pajak.go.id, bagi pemilik NPWP yang tidak melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa konsekuensi yang bisa dihadapi, di antaranya:Denda Administratif
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
Pemblokiran layanan pajak
Wajib pajak yang tidak aktif melaporkan SPT dapat mengalami kendala saat mengurus administrasi perpajakan, seperti pengajuan restitusi pajak atau permohonan tertentu kepada DJP.
Status NPWP Nonaktif
Jika dalam beberapa tahun berturut-turut tidak ada laporan SPT, DJP dapat menonaktifkan NPWP yang bersangkutan, yang berpotensi menyulitkan saat ingin menggunakannya kembali.
Baca juga: Tips dan Trik Agar SPT Tahunan Tidak Ditolak |
Bagaimana cara lapor SPT bagi yang tidak bekerja?
Jika seseorang memiliki NPWP tetapi belum bekerja atau tidak memiliki penghasilan, langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:- Akses e-Filing melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/).
- Login menggunakan NPWP dan password.
- Pilih menu “Lapor” dan pilih SPT 1770 SS (jika tidak memiliki penghasilan sama sekali).
- Isi data dengan memilih opsi “Tidak Memiliki Penghasilan”.
- Kirim SPT dan unduh bukti pelaporan.
Jika dalam jangka waktu lama tidak memiliki penghasilan, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP sementara agar tidak terkena kewajiban pelaporan setiap tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id