"Beberapa pasal di RUU Kesehatan, khususnya pasal 154 sampai 158, yang mengelompokkan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol serta perluasan wewenang pengaturan industri tembakau oleh Kementerian Kesehatan akan berimbas pada penurunan kesejahteraan para pekerjanya," ungkap Sudarto dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia melanjutkan pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha industri tembakau yang padat karya dan telah menjadi sawah ladang penghidupan para anggotanya.
"Mereka umumnya memiliki pendidikan terbatas, dapat diserap oleh IHT (Industri Hasil Tembakau). Di daerah, industri ini berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Bekerja pada IHT merupakan kebanggaan para pekerja, karena merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal," tambahnya.
Selain itu, Sudarto menyatakan saat ini, di luar industri tembakau, belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja linting dengan pendidikan terbatas. Oleh karena itu, jika pasal tembakau di RUU Kesehatan diloloskan, maka dapat memberi tekanan besar pada industri berujung kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja.
Baca juga: Penyetaraan Tembakau dengan Narkotika Bisa Berdampak secara Ekonomi |
Nasib pekerja IHT di ujung tanduk
Ia menegaskan FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab terhadap nasib pekerja industri tembakau dari berbagai kebijakan pemerintah, sehingga pihaknya berhak untuk menyampaikan tuntutan terhadap pasal tembakau di RUU Kesehatan.
Organisasi ini memiliki total jumlah anggota (pekerja) mencapai 226.549 orang yang terdiri dari 143.702 orang pekerja di industri rokok, 82.074 orang pekerja di industri makanan minuman, dan 773 orang pekerja di industri pendukung lainnya.
"Kami sampaikan pasal tembakau di RUU kesehatan akan mendegradasi hak-hak pekerja. Seharusnya, para pekerja itu dijamin keberlangsungan pekerjaannya dan penghasilannya, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945," terangnya.
Oleh karena itu, Sudarto menegaskan kembali, seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia akan tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja.
Saat ini, RUU Kesehatan berencana akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I yang menunjukkan terdapat tujuh fraksi yang menyetujui dan hanya dua fraksi yang tidak sepakat terhadap beleid tersebut.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News