“Dalam menanggapi adanya upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dalam pembahasan RUU Kesehatan dewasa ini, semua pihak harus mengedepankan kehatian-hatian,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.
Jika hasil olahan tembakau kelak dianggap masuk dalam kategori narkotika dan psikotropika, Lestari mengatakan, akan menimbulkan diskriminasi terhadap petani tembakau. Menurutnya, kondisi itu akan berdampak secara ekonomi terhadap petani tembakau.
Selain itu, narkotika dan psikotropika sudah diatur dalam undang-undang khusus. Lestari menyebut, memasukkan tembakau bersama alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam satu pasal zat adiktif di RUU Kesehatan akan menimbulkan permasalahan sosial.
“Pembahasan mengenai RUU Kesehatan itu harus mempertimbangkan berbagai dampak terhadap berbagai pihak dan berbagai aspek. Supaya para pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami latar belakang dan tujuan kebijakan itu dibuat,” ujarnya.
Baca juga: Ganggu IHT, Aturan Tembakau di RUU Kesehatan Diminta Dikeluarkan |
Terpisah, anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto, mengungkapkan kekhawatiran besar jika Pasal 154 sampai Pasal 158 dalam RUU Kesehatan benar-benar disahkan. RUU Kesehatan, khususnya Pasal 154-158 dinilai tidak adil karena menyamakan tembakau dengan narkotika.
“Padahal industri hasil tembakau itu legal. Industri hasil tembakau memiliki izin dan diatur undang-undang serta peraturan lainnya. Industri ini, juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, para petani tembakau di dapilnya, yang meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang dengan tegas menolak pasal itu. Sebab pasal itu akan sangat merugikan masyarakat karena dinilai tidak adil.
“Pemberlakuan pasal tembakau yang kontroversial itu tentu sangat mengkhawatirkan dan menakutkan. Sebab, hidup masyarakat banyak yang bergantung dengan tembakau,” ujar dia.
Dari industri hasil tembakau, sekitar 6 juta orang menggantungkan hidupnya mulai dari pekerja maupun petani tembakau. Tak hanya itu, industri tembakau juga menyumbangkan cukai ke negara lebih dari Rp200 triliun.
“Kami dengan tegas menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan tembakau dalam RUU Kesehatan agar pasal tembakau itu dikeluarkan. Tembakau bisa diatur dalam peraturan terpisah dan tidak digabung dengan pasal yang mengatur tentang narkotika,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News