“Ini kan rokok disamakan dengan narkotika ini sebenarnya sudah dibahas, walaupun belum diputuskan. Muncul usulan agar narkotika dipisahkan dari rokok atau tembakau. Narkotika kan dilarang. Kalau rokok tentu harus dibedakan,” ucap Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Sabtu, 17 Juni 2023
Saleh menegaskan bahwa tembakau dan rokok sebagai produk turunannya bukan barang terlarang. Sebaliknya narkotika dan psikotropika adalah produk terlarang.
“Tentu kita tidak bisa serta merta memutus industri rokok. Tidak mungkin. Bahkan di negara maju tidak dilarang. Yang ada hanya pembatasan, yaitu pembatasan peredaran dan tempat merokok. Jadi rokok tidak dilarang dan diperbolehkan diperdagangkan,” tegasnya.
Ditambah lagi, industri tembakau juga menyumbang pendapatan negara dan nilainya signifikan, terutama melalui pajak dan cukai rokok. “Besaran cukai rokok yang masuk ke negara sebesar Rp218 triliun setahun,” ujar Saleh.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hentikan Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan |
Rencana pemisahan regulasi tembakau dengan zat adiktif lainnya ini disampaikan setelah menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau, pelaku usaha, dan pemerintah. Saleh juga mengatakan pihaknya sudah mendengar keterangan dari pihak yang pro rokok maupun yang kontra.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, mengatakan pihaknya akan menunggu masukan dari para pekerja dan petani tembakau yang bergelut di dunia pertembakauan. Ia menyebut, kebanyakan fraksi yang keberatan dengan pasal yang ada dalam RUU Kesehatan itu.
Secara bijaksana, menurutnya, DPR harus memikirkan banyak hal terkait dengan pembahasan RUU Kesehatan ini, terlebih ada penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Belum lagi memikirkan industri turunan yang melibatkan jutaan tenaga kerja.
“Nanti petani sama saja menanam ganja. Logikanya kan seperti itu. Itu tidak adil. Teman-teman yang kerja di industri rokok nanti bisa saja disamakan dengan membuat ganja. Menteri Kesehatan (Menkes) harus menjelaskan alasannya, kadarnya seperti apa, dan kenapa tembakau dikelompokkan ke dalam keluarga zat adiktif narkotika,” tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News