Ilustrasi work from home. Shutterstock.
Ilustrasi work from home. Shutterstock.

Tak Hanya ASN, Swasta hingga BUMN Juga Diimbau WFH

Annisa ayu artanti • 01 April 2026 11:13
Ringkasnya gini..
  • WFH diperluas ke swasta, BUMN, dan BUMD.
  • Pemerintah segera terbitkan surat edaran resmi.
  • Penerapan fleksibel sesuai sektor dan kebutuhan.
Jakarta: Kebijakan work from home (WFH) tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mulai diarahkan ke sektor swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
 
Pemerintah tengah menyiapkan aturan resmi untuk memperluas implementasi kerja dari rumah ini.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, dilansir Antara pada Rabu, 1 April 2026.
 
Baca juga: ASN WFH Tak Ganggu Layanan Publik, Ini Sektor yang Tetap Masuk Full

Fleksibel sesuai kebutuhan industri

Untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD, penerapan WFH tidak akan bersifat kaku. Pemerintah memberikan fleksibilitas agar setiap perusahaan dapat menyesuaikan dengan karakteristik bisnis masing-masing.
 
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan program optimasi energi di lingkungan kerja, sebagai bagian dari upaya efisiensi nasional.
 
Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
 
Meski demikian ada sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.
 
Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
 
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.
 
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan