Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Mohammad Zein.
Pekerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di masa new normal. Foto: dok MI/Mohammad Zein.

Mau Dapat Diskon Iuran BPJamsostek 99%? Begini Caranya

Media Indonesia.com • 25 September 2020 06:08

 
Dalam paparannya Ilyas menjelaskan bahwa terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu persen selama masa relaksasi.
 
Keringanan itu diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta bukan penerima upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta existing telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang existing cukup membayar satu persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar satu persen. Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen.
 
Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar satu persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.
 
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020. Sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.
 
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
 
Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha.
 
BPJamsostek justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau. "Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," tutup Ilyas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan