Pjs. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan pihaknya telah mengagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta. Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian," kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Februari 2022.
Kasus itu bermula saat tersangka, RE, pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. RE membuat surat kematian palsu, serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto.
Kemudian, RE membuat surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian. Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan curiga dan melaporkan ke polisi. Pasalnya, pegawai yang dimaksud masih dalam keadaan hidup.
Tersangka telah ditangkap berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan. Dian mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum.
Baca: Digitalisasi, Pintu Gerbang Kemudahan Akses Jaminan Sosial
Dian mengimbau warga agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
MoU dengan Polri
BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Polri terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek. Kemudian, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.Dian berharap kesepakatan kerja sama diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. "Dan, kami mengapresiasi kerja keras dan upaya Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, semoga kasus memberikan efek jera bagi pihak yang ingin mengajukan klaim dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri secara melawan hukum,” kata Dian.
Dian mengatakan perlindungan program Jamsostek bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 24 Tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan tiga asas, yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial.
“Kerja sama ini berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, hingga ke tingkat Satuan wilayah Polda, dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Dian.
Kerja sama serupa telah dijalani BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan memperkuat sistem keamanan serta mengelola dana sesuai prosedur yang baik dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id