Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek - - Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek - - Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

Digitalisasi, Pintu Gerbang Kemudahan Akses Jaminan Sosial

Desi Angriani • 01 Desember 2021 23:03
Jakarta: Inovasi digital berhasil menciptakan tatanan baru dalam industri dan ekonomi di Tanah Air. Bahkan, digitalisasi menjadi pintu gerbang kemudahan akses bagi berbagai layanan publik dan privat.
 
Lebih jauh, digitalisasi mempermudah proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini menjadi tumpuan para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas pandemi covid-19.
 
Biasanya pengajuan klaim di BPJamsostek berlangsung selama 5-10 hari. Namun, digitalisasi layanan berhasil mempersingkat proses pengajuan klaim cukup dalam 1 hari saja. Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengunduran diri dan PHK. Jumlah itu meningkat 11,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah di bawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun atau merupakan usia produktif.

Memang pencairan JHT didasari atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. Hal ini menjadi angin segar bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK.
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan pengembangan layanan digital di BPJamsostek berangkat dari kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa mengakses aplikasi mobile, baik untuk layanan perbankan maupun marketplace.
 
"Sehingga mereka bisa merasakan experience yang sama. Walaupun sebagai layanan publik, tapi tidak kalah. Cepatnya sama, andalnya sama, dan tepat jumlahnya. Itu yang kita lakukan," kata Anggoro dikutip dalam CNBC Indonesia Award 2021 'The Most Inspiring Financial Companies'.
 
Anggoro menyebut adaptasi digital juga mampu meningkatkan kualitas manajemen data, pembayaran iuran, hingga akses terhadap informasi terkini. Namun dibalik kemudahan tersebut, BPJamsostek mesti menghadapi tiga tantangan berupa peningkatan cakupan peserta, peningkatan layanan dan manfaat bagi pekerja serta optimalisasi dari investasi dana.
 
"Segmen muda, segmen millennial ini, jumlahnya 60 juta yang 2035 nanti itu mereka berusia 40-45 tahun mereka ada di sisi maker yang akan membantu kita untuk supaya berlanjut," jelasnya.
 
Sebelum melakukan pemutakhiran pada layanan aplikasi mobile, BPJamsostek telah melakukan inovasi dengan mengenalkan program Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk melakukan cek dan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Program ini tidak mengharuskan peserta datang dan antre ke kantor cabang.
 
Berikut syarat pengajuan JHT secara online:
  1. Mencapai usia pensiun
  2. Mengundurkan diri
  3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Yang harus disiapkan sebelum klaim online:
  1. Kunjungi portal layanan di sini
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail kamu
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Digitalisasi, Pintu Gerbang Kemudahan Akses Jaminan Sosial
Peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan tengah mengecek aplikasi mobile Jamsostek (JMO) - - Foto: Medcom
 
Mahdalena, 42, pekerja garmen dan tekstil di wilayah Batam mengaku mendapat kemudahan dalam mencairkan klaim JHT suaminya. Sang suami yang baru saja di-PHK tak perlu repot mendatangi kantor cabang BPJamsostek. Cukup melalui aplikasi di gawainya, ia sudah dapat mengajukan klaim dalam waktu satu hari saja.
 
"Iya klaim JHT online lebih praktis dan cepat. Kita enggak perlu jauh-jauh mendatangi kantor cabang BPJamsotek. Dan enggak perlu mengantre juga. Sekarang semua serba mudah," katanya saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 1 Desember 2021.
 
Gandeng e-commerce, BPJamsostek permudah pembayaran iuran
 
BPJamsostek resmi menggandeng ShopeePay, dalam memudahkan proses pembayaran iuran. Lewat kanal transaksi pembayaran iuran di aplikasi Jamsostek mobile (JMO), perusahaan kini dapat membayar iuran karyawannya lewat fitur Shopeepay.
 
"Dengan banyaknya kanal yang tersedia sekarang, akan memberikan kemudahan kepada seluruh pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya dan juga dapat dijadikan sebagai transformasi pembayaran secara digital yang efektif, efisien, dan berkesinambungan," jelas Anggoro.
 
Berikut cara pembayaran iuran BPJamsostek perusahaan pada Sistem Informasi Pelaporan Peserta versi mobile version.
 
1. Pilih "Pembayaran" pada pada SIPP/POM.
2. Kemudian pilih "ShopeePay" sebagai metode pembayaran.
3. Kemudian pilih "Bayar dengan ShopeePay" lalu cek nominal iuran.
4. Pilih "Lanjut" lalu pilih "Bayar dengan ShopeePay".
5. Cek jumlah tagihan. Jika sudah benar, pilih "Konfirmasi dan Bayar".
6. Masukan PIN ShopeePay dan transaksi berhasil.
 
Head of Strategic Merchant Acquisition ShopeePay Eka Nilam Dari menambahkan kehadiran ShopeePay sebagai opsi pembayaran iuran pada BPJamsostek diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja Indonesia.
 
"Kerja sama dengan BPJamsostek ini memberikan kesempatan bagi ShopeePay untuk menyediakan akses pembayaran digital yang lebih mudah bagi seluruh pekerja Indonesia dari berbagai profesi tanpa terkecuali," terangnya dalam keterangan tertulis.
 
Digitalisasi, Pintu Gerbang Kemudahan Akses Jaminan Sosial
Pembayaran iuran di aplikasi dan website BPJamsostek bisa pakai ShoopePay - - Foto: dok Shopee
 
Adapun proses pembayaran menggunakan ShopeePay tak hanya dapat dilakukan melalui aplikasi tapi juga bisa diakses pada website BPJamsostek. Untuk memastikan transaksi ShopeePay yang lancar, masyarakat disarankan untuk melakukan top up saldo ShopeePay secara mudah melalui transfer bank/virtual account, atau di gerai minimarket terdekat.
 
Kinerja BPJamsostek saat pandemi
 
BPJamsostek berhasil membukukan kinerja yang positif di tengah pandemi covid-19. Tercatat aset lembaga ini mencapai Rp499,58 triliun pada 2020 atau meningkat 12,48 persen dari tahun sebelumnya.
 
Dari jumlah tersebut, aset dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp41,06 triliun, Jaminan Kematian (JK) Rp14,84 triliun. Kemudian, aset dari program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp346,92 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp80,95 triliun, serta aset dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp15,80 triliun.
 
Sementara itu, cakupan perlindungan kepesertaan mencapai 50,7 juta pekerja pada akhir 2020. Dari jumlah itu, 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sebesar Rp73,26 triliun, menurun 0,23 persen (yoy).
 
Dari sisi investasi, dana yang dikelola BPJamsostek sepanjang 2020 sebesar Rp487 triliun yang meliputi 63 persen dialokasikan untuk obligasi, 15 persen di pasar saham, 13 persen deposito, delapan persen reksa dana dan satu persen untuk investasi langsung.
 
Dari dana investasi tersebut, realisasinya mencapai Rp 32,33 triliun atau memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59 persen per tahun. Angka itu lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68 persen.
 
Adapun BPJamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta sepanjang 2020. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64 persen dari tahun sebelumnya.
 
Klaim yang diberikan untuk program JKK sebesar Rp1,56 triliun, JK Rp1,35 triliun. Lalu beban jaminan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,10 triliun, serta klaim untuk program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp439,87 miliar.
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut pembayaran klaim tersebut menunjukkan likuiditas yang terjaga, meskipun pendapatan iuran mengalami penurunan 0,23 persen menjadi Rp73,26 triliun. Penurunan tersebut terjadi akibat adanya relaksasi iuran pada tahun lalu, sebagai bentuk insentif kepada peserta.
 
"Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal," tutur Anggoro dikutip dari siaran persnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan