Ilustrasi angkutan barang. Foto: Medcom.id
Ilustrasi angkutan barang. Foto: Medcom.id

Meski Ada Pembatasan, Pengiriman Barang saat Lebaran Tetap Jalan Terus

Antara • 27 Maret 2024 11:28
Jakarta: Manajer Network Management J&T Cargo Muhammad Said Abdullah mengatakan, meskipun ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2024/Idulfitri 1445 Hijriah, namun tidak memengaruhi operasional penyedia jasa pengiriman barang tersebut.
 
"Melihat dari tahun lalu, itu kalau berbicara di tahun lalu itu (kebijakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah) tidak mempengaruhi sama sekali," kata Said dalam Media Iftar 1445 Hijriah di Jakarta, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.
 
Menurut Said, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah, tidak mempengaruhi proses pengiriman barang, karena para pengirim biasanya tidak melakukan pengiriman selama H-7 Lebaran.
 
"Karena peak season-nya kargo seperti yang saya bilang tadi, H-7 Lebaran mayoritas para seller sendiri sudah berhenti ngirim dulu, sudah mulai sibuk dengan dapurnya masing-masing, atau pun mereka mudik," ujar Said.
 
Meski begitu, Said tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait kebijakan SKB yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri terkait pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran.
 
"Karena di logistik bisa ngecek kan estimasi pengiriman berapa hari, apalagi dari mereka sudah tahu, kebanyakan juga di setiap peak season (Lebaran) itu banyak terjadi stuck juga, tapi dari sisi J&T Cargo tadi, estimasi dan antisipasinya," tegas Said.
 
Baca juga: Punya 1,5 Juta Pelanggan, J&T Cargo Sukses Berdayakan UMKM
 

Pembatasan angkutan barang

 
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
 
SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.
 
Hendri menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
 
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," jelas Hendro.
 
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan