Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kualitas produk dan memberikan jaminan kepada konsumen, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan sejumlah inisiatif yang bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ketat.
Mengutip siaran pers Kemenperin, Kamis, 17 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan produk yang dijual berkualitas baik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari jumlah tersebut, 130 SNI kini wajib diikuti, terutama untuk produk yang penting bagi keselamatan dan lingkungan.
Mengutip siaran pers Kemenperin, Kamis, 17 Oktober 2024, Pemerintah Indonesia telah menetapkan lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan produk yang dijual berkualitas baik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari jumlah tersebut, 130 SNI kini wajib diikuti, terutama untuk produk yang penting bagi keselamatan dan lingkungan.
Meluncurkan 16 aturan menteri
Dengan diluncurkannya 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru, proses untuk memeriksa, memberi sertifikat, dan menggunakan tanda SNI menjadi lebih ketat.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan produk yang dibuat oleh industri memenuhi standar yang ada. Kami berharap dengan adanya standar ini, daya saing industri dalam negeri bisa meningkat di pasar lokal dan global," tegas Agus.
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang ditunjuk akan membantu memastikan produk-produk ini memenuhi semua standar yang berlaku.
Baca juga: Knalpot Lokal Butuh SNI, Biar Enggak Kena Razia |
Peraturan baru untuk produsen asing
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi juga menyampaikan, aturan baru mengharuskan produsen dari luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia yang bertanggung jawab atas produk mereka.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk Indonesia, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Dengan bantuan aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), proses sertifikasi jadi lebih cepat dan transparan.
Semua pihak yang terlibat akan diajak untuk memahami dan menerapkan peraturan baru ini, sehingga ekosistem standar produk menjadi lebih kuat.
Kemenperin berkomitmen menciptakan industri yang berkualitas dan berdaya saing melalui penerapan standardisasi yang lebih ketat. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri agar siap bersaing di pasar global.
Kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan peraturan baru ini. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id