Kemenaker melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024 (Foto:Dok.Kemenaker)
Kemenaker melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024 (Foto:Dok.Kemenaker)

Kemenaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Patrick Pinaria • 27 Maret 2024 15:44
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata, di Jakarta, pada Rabu, 27 Maret 2024. Pertemuan yang diikuti stakeholders bidang pariwisata ini bertujuan untuk melakukan job matching pada sektor pariwisata.
 
"Melalui forum ini kami berharap seluruh peserta dapat berkomunikasi secara efektif agar terwujud pemahaman bersama terkait kebutuhan tenaga kerja sektor pariwisata dan tantangan pemenuhannya," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.
 
Anwar Sanusi mengatakan Kemenaker telah melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di sektor pariwisata, baik sektor perhotelan dan restoran maupun non-perhotelan, untuk tahun 2022 hingga 2025. Untuk perhotelan diproyeksikan kebutuhan tenaga kerja tahun 2024 sebanyak 8.559.378 dan 2025 sebanyak 8.608.484.
 
Baca juga: Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024


Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan SDM pariwisata tersebut, Anwar Sanusi menyebutkan pihaknya telah menghadirkan Pasker ID. Unit kerja ini akan bekerja sebagai Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) atau Labour Market Information System (LMIS) yang melakukan fungsi job matching tersebut.
 
"Kehadiran Pasker ID ini sekaligus upaya kami mewujudkan mimpi Indonesia memiliki Labour Market Information System atau Sistem Informasi Pasar Kerja yang berkelas dunia," ujarnya.
 
Kemenaker Gelar <i>Business Meeting</i> Pengembangan SDM Sektor Pariwisata
 
Anwar Sanusi menambahkan sebagai upaya penguatan SIPK tersebut, pemerintah telah memiliki modalitas payung hukum yang cukup komprehensif, yaitu Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi beserta peraturan turunannya; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
 
Baca juga: Menaker Ajak Generasi Milenial dan Z Jadi Bagian Ekosistem Ketenagakerjaan

 
Selain itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Perusahaan, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
 
"Hal ini menunjukkan pentingnya peran sistem informasi pasar kerja dalam menyiapkan SDM yang berkualitas yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga daerah," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan