SVP Operasi 1 Pupuk Kaltim Ngateno mengatakan perusahaan terus berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan ramah lingkungan di area terminal khusus perusahaan, mengacu kepada Green Port Guideline and Rating Tools. Standar ini telah menjadi pedoman Pupuk Kaltim sejak 2018, karena berkaitan dengan aktivitas ekspor yang mewajibkan pelabuhan perusahaan memiliki standar green port yang diakui secara Internasional.
"Pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan telah memberi dampak positif dan signifikan terhadap keberlanjutan proses bisnis Pupuk Kaltim, sehingga terus dilakukan berbagai peningkatan dalam pengelolaannya," ujar Ngateno dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 November 2022.
Asesmen Green Port kali ini juga bentuk tindak lanjut evaluasi sejumlah program pengelolaan lingkungan hidup yang terealisasi di area pelabuhan Pupuk Kaltim beberapa tahun terakhir, di samping penyelenggaraan pelabuhan sehat sesuai Permenkes Nomor 44 Tahun 2014.
Beberapa langkah tersebut diantaranya pemakaian alat berat crane menggunakan tenaga listrik, mengganti lampu penerangan konvensional dengan LED, melakukan uji emisi kendaraan operasional pelabuhan, serta memiliki tanaman hidup di lingkungan kerja. Pupuk Kaltim juga menggunakan cat ramah lingkungan, mengoptimalkan pencahayaan alami serta membuat pencahayaan buatan untuk menjaga kesehatan mata dan produktif dalam penerapan green building.
Selanjutnya menghindari penggunaan bahan perusak ozon dan mengganti penggunaan energi fosil dengan energi listrik (shore power), sebagai implementasi Shore Power Connection di terminal khusus. Selain juga memiliki Port Reception Facilities untuk pengelolaan limbah sampah dari kapal, dan pohon pelindung tanaman untuk mereduksi kebisingan dengan kualitas udara ambien yang sesuai baku mutu.
"Pupuk Kaltim berkomitmen untuk memastikan program yang terkait dengan operasional pelabuhan berwawasan lingkungan, sudah sesuai dengan apa yang diminta dalam persyaratan standar green port. Termasuk pengelolaannya, terus dilaksanakan Pupuk Kaltim secara kontinyu setiap tahun," terang Ngateno.
Baca juga: Pupuk Kaltim Edukasi Petani Tata Cara Pengomposan di Trenggalek |
Mengacu hasil asesmen 2019, Pupuk Kaltim telah menerapkan 85 persen aspek pelabuhan ramah lingkungan pada green port guideline dan rating tool. Dilihat dari berbagai langkah konkret yang terlaksana secara menyeluruh di area pelabuhan, sehingga mampu berkontribusi positif terhadap lingkungan di kawasan industri perusahaan.
Menurut dia, ada empat kriteria utama penyusunan green port yang dilaksanakan Pupuk Kaltim, yakni dari aspek Manajemen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan yang meliputi perencanaan, kebijakan, promosi, sistem manajemen serta pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya aspek Perlindungan Lingkungan, mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dari asesmen kali ini, kita bisa mengukur lebih jauh tingkat pencapaian implementasi green port di seluruh area terminal khusus perusahaan," tambah Ngateno.
Lead Asesor M Radipta Nindya Tama mengungkapkan, objek asesmen adalah dermaga dan fasilitas penunjang kepelabuhanan Pupuk Kaltim, dengan lingkup audit ditinjau dari aspek manajemen, teknis, dan digitalisasi. Asesmen dilakukan melalui verifikasi dokumen serta audit langsung di lapangan.
Kriteria audit menyasar berbagai bidang seperti komitmen dan kebijakan penerapan green port, promosi dan pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola kawasan pelabuhan dan transportasi pendukung. Lalu sistem administrasi dan operasional pelabuhan, sistem keamanan hingga inovasi digital dan implementasi R&D organisasi.
" Asesmen mengacu kepada Green Port Rating Tools versi 2.0/2022, dengan meninjau langsung penerapan aspek green port di seluruh lokasi yang masuk kriteria," ucap Radipta.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News