Sedikitnya ada tujuh hal dari beleid sapu jagat ini yang ditolak oleh buruh. Berikut tujuh hal yang ditolak buruh dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, dikutip dari News Research Center (NRC) Media Group, Selasa, 6 Oktober 2020:
1. Menolak penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota bersyarat.
2. Menolak pengurangan nilai pesangon, dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Baca: Benarkah UU Cipta Kerja Hapus Pesangon Korban PHK?
3. Pesangon senilai 19 bulan upah dibayar pengusaha. Sedangkan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
4. Menolak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang alias kontrak seumur hidup.
5. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan. Kemudian menolah jam kerja yang eksploitatif.
Baca: Begini Aturan PHK di UU Cipta Kerja, Ibadah dan Hamil Dikecualikan
6. Menuntut kembalinya hak cuti dan hak upah atas cuti, termasuk cuti haid dan cuti panjang.
7. Karena karyawan kontrak dan outsourcing bisa berlaku seumur hidup, maka buruh menuntut jaminan pensiun dan bagi karyawan kontrak dan outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News