Melansir ketentuan PHK yang diatur dalam Pasal 153 Bab IV soal ketenagakerjaan, pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan.
Di antaranya adalah berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus. Lalu berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PHK juga tidak dibolehkan dengan alasan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, serta mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
Alasan lain yang tidak dibenarkan adalah mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan terakhir dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," tulis ayat 2 Pasal 153 tersebut, dikutip Medcom.id, Selasa, 6 Oktober 2020.
Adapun dalam Pasal 154A diatur mengenai pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; perusahaan melakukan efisiensi; perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.
Selanjutnya karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; perusahaan pailit; perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh; dan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
PHK bisa pula dilakukan dengan alasan pekerja/buruh mangkir; pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib; pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan; pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau pekerja/buruh meninggal dunia.
"Selain alasan pemutusan hubungan kerja, dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 2 dan 3 Pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id