Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan lima skema stimulus ekonomi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi covid-19, di antaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM. Stimulus tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai ketentuan subsidi bunga kredit dapat memberikan ruang likuiditas bagi perbankan berskala kecil seperti BPR/S maupun BPD.
Hal ini sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jaasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
“Kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak covid-19 memang di satu sisi memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya. Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan. Hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi,” kata Puteri dikutip dpr.go.id, Minggu, 3 April 2020.
Menurut Puteri, bantuan subsidi bunga kredit dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama enam bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga enam persen selama enam bulan.
Sementara itu, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga enam persen selama tiga bulan dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar berupa subsidi bunga tiga persen selama tiga bulan dan dua persen selama tiga bulan berikutnya.
Puteri menambahkan pelaksanaan kebijakan ini harus hati-hati. Pemerintah harus menyiapkan bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik. Hal ini mengantisipasi apabila penundaan angsuran menyebabkan suatu bank mengalami masalah likuiditas.
"Upaya ini dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka,” ucapnya.
Legislator dapil Jawa Barat VII ini juga mengimbau pemerintah bersama OJK untuk segera merampungkan dan menerbitkan peraturan pelaksana kebijakan stimulus bagi UMKM. Peraturan pelaksana diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan oleh institusi terkait.
Selain itu, peraturan pelaksana juga dapat menjadi dasar kebijakan bagi OJK untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan terkait sebagai pedoman atau petunjuk teknis bagi masing-masing industri jasa keuangan yang terlibat.
“Sejak awal rapat bersama dengan mitra Komisi XI, seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan BI, saya selalu menekankan pentingnya peraturan pelaksana dan petunjuk teknis yang komprehensif. Mengingat kompleksitas stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, peraturan pelaksana yang tegas dan jelas, mutlak diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan yang holistik antar lembaga keuangan pelaksana kebijakan. Kedepannya, kami akan terus kawal penyusunan dan pelaksanaannya,” kata Puteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News