Kaspupenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Bety membobol dana pensiun PT Pertamina dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 triliun. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Bety merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Maret 2021.
Leonard mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soryadjaya.
Baca: Kawal Penyaluran Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Pasuruan
Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.
"Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelas dia.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan, rencananya pagi ini terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terpidana secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News