"Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Minggu 17 Maret 2024.
Baca juga: Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Febrio menjelaskan pembayaran 100 persen THR ini diharapkan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia mencapai 5,2 persen (yoy).
Pemerintah menggelontorkan Rp99,5 triliiun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Di antaranya Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk Gaji ke-13.
Pembayaran THR dimulai H-10 lebaran dan Gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat pemangkasan nominal THR dan Gaji ke-13. Hal ini lantaran dampak dari pandemi Covid-19 dan potongannya dialihkan untuk berbagai program bantuan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News