Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menduga rencana pemerintah memaksakan kenaikan tarif CHT 2025 dan akan melakukan penyederhanaan (simplifikasi) tarif, menjadi kesengajaan pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal.
Merujuk hasil kajian resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), produksi rokok ilegal mencapai tujuh persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok.
GAPPRI mensinyalir jumlah rokok ilegal yang beredar jauh lebih banyak. Sehingga potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup besar, apabila acuannya adalah pendapatan cukai.
"Kebijakan menaikkan CHT tiap tahun, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kerugian negara juga makin besar. Kami tak paham dengan nalar pemerintah," ketus Henry dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 20 Juni 2024.
Henry mengungkapkan, jauh-jauh hari, GAPPRI sudah mengingatkan pemerintah perihal arah kebijakan cukai. Melalui surat resmi tertanggal 19 April 2024, GAPPRI melayangkan permohonan kebijakan tarif CHT 2025 dan 2026 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Tak hanya masukan lewat tulisan (surat), GAPPRI juga memberikan masukan lesan perihal kebijakan cukai saat beraudiensi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum lama ini," tegas dia.
Henry mengakui, kenaikan tarif CHT selama empat tahun terakhir telah memengaruhi kinerja lndustri Hasil Tembakau (lHT). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2020, volume produksi sebesar 291,70 miliar batang.
Sempat naik di 2021 dengan 334,84 miliar batang, namun kembali turun berturut-turut di 2022 sebesar 323,88 miliar batang dan 2023 sebesar 318,14 miliar batang. Volume produksi tersebut tak dapat menjangkau level pra-pandemi di 2019 sebesar 355,90 miliar batang.
"Sejak 2020 sampai 2023, produksi pabrik golongan I telah turun sebanyak 101,51 miliar batang dan secara total produksi telah turun 38,35 miliar batang. Terindikasi konsumsi produk pabrik golongan I yang legal telah tersisa 62,8 persen dibanding konsumsi tahun 2019," terang Henry.
Sementara itu, realisasi penerimaan cukai, pada 2021 sebesar Rp188,8 triliun, kemudian pada 2022 naik menjadi Rp218,62 triliun, dan di 2O23 turun menjadi Rp213,49 triliun dengan revisi target penerimaan cukai 2023 yang dikoreksi melalui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023.
Berdasarkan penjabaran tersebut, atas turunnya produksi hasil tembakau dan melambatnya kinerja penerimaan CHT, GAPPRI mendorong pemerintah perlunya melakukan mitigasi. "Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," tutur Henry.
Baca juga: Produktivitas IHT Tergerus Karena Kenaikan Cukai, Penerimaan Negara Anjlok |
Sodorkan 4 rekomendasi
Dengan situasi yang tidak baik-baik saja bagi iklim usaha IHT nasional, GAPPRI merekomendasikan kepada Sri Mulyani untuk mempertimbangkan empat poin krusial.
Pertama, tidak menaikkan tarif CHT di tahun 2025, mengingat IHT akan terbebani akibat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 10,7 persen sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 631/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Kedua, di 2026, GAPPRI berharap dalam perumusan kenaikan tarif CHT dapat mempertimbangkan angka inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif.
Ketiga, GAPPRI juga mengingatkan agar tidak dilakukan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif dan golongan untuk menjaga kinerja IHT dalam rangka tetap mendorong optimalisasi penerimaan cukai dan pajak.
"GAPPRI juga menolak arah kebijakan cukai yang mendekatkan disparitas tarif antarlayer," tegas Henry Najoan.
Keempat, mendorong operasi gempur rokok ilegal agar terus dilakukan secara konsisten dan terukur. Menurut Henry, saat ini dampak meningkatnya tarif cukai rokok yang terlalu tinggi, pasar rokok sudah leluasa beredar rokok ilegal dan strukturnya semakin kuat.
Maraknya rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan rokok legal yang terkonfirmasi melalui turunnya pemesanan pita cukai.
"GAPPRI mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar terus menerus meningkatkan penindakan rokok ilegal secara extra ordinary sehingga rokok ilegal bisa ditekan dan dihilangkan," tutup Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News