“Nanti kami lihat,” kata Airlangga usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 29 Mei 2024.
Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait.
Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujar dia.
Terkait waktu, ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ya tidak lama lah,” ucap dia.
Baca juga: Mengenal Iuran Wajib Tapera yang Viral |
Jokowi teken PP 21
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024 telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News