Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengusaha Minta Pemerintah Intervensi Bendung Gelombang PHK

Antara • 04 November 2022 21:10
Kabupaten Bogor: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta intervensi dari pemerintah untuk membendung gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di daerahnya.
 
"Ini memerlukan perhatian serius pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengatasinya, karena ini kan juga menyangkut tenaga kerja yang harus dilindungi," kata Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans di Cibinong, Bogor, dilansir Antara, Jumat, 4 November 2022.
 
Menurutnya, angka PHK di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan. Selama 2022 tercatat sekitar 18 ribu pegawai dari 13 perusahaan mengalami PHK baik karena pengurangan tenaga kerja ataupun karena perusahaannya gulung tikar.

Alex menyebutkan, angka tersebut membuat Kabupaten Bogor menempati urutan kedua PHK tertinggi di Jawa Barat. Apindo mencatat selama 2022 di Provinsi Jawa Barat terdapat sekitar 62 ribu pegawai dari 109 perusahaan mengalami pengurangan tenaga kerja.
 
Baca juga: Ini Dugaan Sri Mulyani soal PHK di Industri Garmen

Kemudian sekitar 11 ribu pegawai dari 17 perusahaan kehilangan pekerjaan karena tempat kerjanya tak beroperasi lagi.
 
"Perlu perhatian Pemerintah untuk mendorong perusahaan dengan berbagai insentif misalnya dan mengurangi birokrasi perizinan dan investasi baru di Jawa Barat," kata Alex.
 
Menurutnya, gelombang PHK ini terjadi karena tidak ada aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang dapat mengakomodir kesulitan bagi perusahaan padat karya dalam membayar upah pegawai sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
 
"Semakin hari gap (jarak) antara UMK dengan kemampuan perusahaan padat karya untuk membayar upah semakin besar apalagi begitu banyak kepentingan yang berbeda di antara tiga unsur Tripartit di daerah maupun di pusat (pemerintah, serikat pekerja dan perusahaan) terkait pengupahan ini," paparnya.
 
Ia mengatakan, Apindo mewakili perusahaan tetap berharap agar semua pihak konsisten dalam menjalankan UUCK tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021. Hal itu menurutnya perlu dilakukan untuk menyelamatkan kegiatan usaha perusahaan dan kesinambungan kerja para pekerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan