ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Persidangan Praperadilan Wanaartha Life Mundur Sepekan

Media Indonesia.com • 03 September 2022 21:31
Jakarta: Proses praperadilan atas tersangka pada kasus PT Wanaartha Life (WAL) tertunda. Kuasa hukum tersangka, Fajri Yusuf mengatakan, praperadilan ditunda sepekan lantaran Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tak hadir.
 
“Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” kata Fajri, Jumat 2 September 2022.
 
Fajri mengatakan, penetapan tersangka terhadap pemegang saham pengendali dalam kasus WAL dinilai janggal. Penersangkaan malah disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan.

Upaya praperadilan sendiri, ditempuh karena langkah mereka memperhatikan nasib para nasabah menjadi terhalang karena penetapan tersangka ini, terutama proses restrukturisasi bagi nasabah WAL.
 
“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuannya untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” ujar Fajri. 
 
Fajri menekankan, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan pihak kepolisian demi mendapatkan para pelaku di kasus ini. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan kliennya selaku komisaris dan pemegang saham. 
 
"Namun karena (pemegang saham, red.) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ucapnya. 
 
Selain itu, pemegang saham juga sudah melakukan penggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, kata Fajri, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian dugaan tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan oleh para nasabah ke Bareskrim Polri.
 
“Yang saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik Wanaartha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” terang Fajri.
 
Baca: Ini Peran 7 Tersangka Penipuan dan Pemalsuan Data PT WanaArtha Life
 
Terhadap upaya hukum itu, sejumlah pemegang polis menegaskan dukungan. “Dengan menempuh langkah ini (praperadilan), berarti ada keyakinan owner bahwa dirinya tidak bersalah dan benar-benar ingin melakukan upaya-upaya mengembalikan simpanan kami. Itu tabungan keluarga saya. Kami simpan bertahun-tahun. Saat ini bahkan tidak bisa saya pakai untuk berobat,” ucap salah satu pemegang polis, Shanty.
 
Shanty khawatir bila penetapan tersangka pemegang saham berlanjut, maka akan membuat semua upaya pengembalian dana ke nasabah akan deadlock.
 
“Saya tetap berusaha berpikir asas praduga tak bersalah. Semoga semua upaya hukum bisa menunjukkan kebenaran pada akhirnya,” kata dia.
 
Pemegang polis lainnya, Fransesca Lie mengungkapkan keheranannya  pemegang saham justru ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, perusahaan dan para tersangka dikenalnya memiliki track record baik.
 
Dia khawatir hal itu mengganggu proses restrukturisasi bagi nasabah WAL terganggu bila pemegang saham konsentrasinya juga terganggu.
 
“Track record perusahaan ini bukan setahun dua tahun, sudah 48 tahun,” harapnya.
 
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar singkat menyebut, langkah ketiga tersangka memohon praperadilan merupakan langkah yang menurutnya sah. Pemegang saham yang merasa keberatan terhadap penetapan tersangka, harus mengajukan keberatan formal melalui upaya hukum tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan