Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab

Segenting Apa Sih Penerbitan Perppu Cipta Kerja? Ini Jawaban Kemnaker

Despian Nurhidayat • 06 Januari 2023 14:55
Jakarta: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ialah sebagai respons dari perkembangan dinamika ketenagakerjaan dan sebagai penguatan ekonomi nasional di tengah dinamika ketidakpastian global.
 
"Telah terjadi pelemahan ekonomi sementara permintaan meningkat atau stagflasi. Ekonomi dunia diprediksi akan menurun di 2023. Supply chain juga bermasalah akibat perang Rusia-Ukraina yang mempengaruhi harga pangan dan energi. Ketidakpastian juga tinggi di dunia didorong geopolitik. Ini mendorong risiko pelemahan ekonomi dan inflasi. Kita bagian dari global dan akan terpengaruh maka dari itu kita perlu adaptif," ungkapnya dalam Konferensi Pers Penjelasan Perppu Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat, 6 Januari 2023.
 
Dalam hal ketenagakerjaan, Putri menilai Perppu 2/2022 hadir untuk meningkatkan lapangan kerja, dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya dan warga negara Indonesia mendapatkan keadilan dalam hubungan kerja.

Lebih lanjut, terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam Perppu 2/2022 terkait ketenagakerjaan. Pertama, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya terkait outsourcing atau pekerjaan alih daya tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaannya.
 
Kini dengan hadirnya Perppu 2/2022 diatur mengenai pembatasan pekerjaan alih daya yang hanya boleh dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Secara teknis, aturan mengenai pekerjaan alih daya akan dituangkan dalam revisi PP 35/2021 yang akan diubah.
 
"Di UU Cipta Kerja mengenai outsourcing ini tidak dibahas sehingga efeknya luas. Kalau terlalu dibuka perusahaan akan terus mengutamakan outsourcing saja. Kita batasi jadi ada kesempatan menjadi untuk menjadi pekerja tetap. Di sisi lain pembatasan alih daya juga tidak mengurangi perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Juga akan menjamin kelangsungan bekerja dan berusaha," kata Putri.
 
Kedua, terkait upah minimum, karena penetapan upah minimum dalam UU Cipta Kerja tidak diterima oleh berbagai pihak, Perppu 2/2022 mengatur soal perbaikan formula upah minimum yang nantinya akan dituangkan dalam revisi PP 36/2021 dengan formula yang lebih adaptif.
 
"Dalam Perppu ini ada ketentuan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi daerah yang terkena bencana nasional. Contoh ada bencana nasional di provinsi x, penetapan upah minimum daerah tersebut akan di take over menteri ketenagakerjaan. Jadi tidak benar kalau mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan penetapan upah minimum di Kemnaker, hanya terkait bencana nasional saja," tuturnya.
 
Baca juga: KSP: Perppu Cipta Kerja Sudah Menampung Aspirasi Publik

 
Ketiga, adanya penggunaan terminologi disabilitas sesuai UU 8/2016. Keempat, penegasan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah.
 
"Ini kebijakan pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas. Kalau upah minimum kan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Kalau pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, kami imbau agar perusahaan tetapkan struktur skala upah. Jadi harus mengalami peningkatan sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja. Rencana implementasi kebijakan struktur harus dilakukan dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," ujar Putri.
 
Kelima, terkait waktu istirahat dan manfaat jaminan program kehilangan pekerjaan. Menurutnya, Perppu ini tetap menetapkan waktu istirahat dan libur panjang atau cuti. Menurutnya, berdasarkan aturannya waktu kerja maksimal buruh ialah 40 jam dalam seminggu. Jika perusahaan menerapkan jam kerja lebih dari itu, harus mendapatkan izin dari Kemnaker.
 
"Ada hoaks yang mengatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat. Ini hoaks karena pekerja tetap dapat istirahat. Libur satu atau dua hari itu sesuai perusahaan. Harus dimusyawarahkan pekerja dan perusahaan. Waktu kerja maksimal buruh 40 jam seminggu, kalau pekerja lebih dari ini dan perusahaan memerintahkan itu karena jenis pekerjaannya, ini mesti dapat izin dari Kemnaker karena ini terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Risikonya harus dijaga dan di situ pemerintah hadir," tegasnya.
 
Putri menuturkan, dengan hadirnya Perppu 2/2022, UU Cipta Kerja secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Selain itu, Perppu 2/2022 sudah mulai berlaku sejak diundangkan atau per 30 Desember 2022.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan