Dirjen PKTN Veri Anggrijono menjelaskan dominasi sektor niaga-el tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring. Namun, pihaknya memastikan penyelesaian atas pengaduan tersebut telah dilakukan.
"Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," kata Veri Anggrijono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Juli 2022
Ia merinci pengaduan di sektor e-commerce tersebut meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, dan elektronika/kendaraan bermotor.
Baca: TIIWG Sepakat Tingkatkan Kapasitas Negara Hadapi Tantangan Pandemi |
Sementara untuk jenis pengaduannya antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, barang tidak diterima konsumen, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan, pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Veri menyebutkan, sebanyak 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan lima sedang dalam proses. "Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha," jelasnya.
Selama Januari-Juni 2022, aplikasi WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu 3.116 pengaduan. Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen enam pengaduan, dan surat satu pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News