Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana (tengah). (Foto: Dok. Kemenkumham)
Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana (tengah). (Foto: Dok. Kemenkumham)

Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

Patrick Pinaria • 15 September 2023 10:17
Jimbaran: Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.
 
Indikasi geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu dikarenakan faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
 
Irma menyampaikan bahwa suatu produk dapat dilindungi IG-nya apabila memenuhi tiga unsur penting, yaitu memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik.

"Selama reputasi, kualitas, dan karakteristik masih ada dan tetap dipertahankan maka produk tersebut akan mendapat pelindungan indikasi geografis," kata Irma.
 
Namun, menurutnya, tidak semua produk yang berasal dari faktor alam dan manusia ini akan mendapatkan pelindungan IG.
 
Irma kemudian menyarankan bagi produk yang memiliki kekhasan tertentu namun dinyatakan tidak dapat dijadikan IG terdaftar, maka opsinya adalah dengan mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui merek kolektif.
 
Adapun manfaat dari pelindungan IG ini di antaranya, memperkuat identitas produk unggulan daerah melalui Label IG yang terdaftar dan terlindungi secara hukum; memberikan jaminan atas kualitas, karakteristik dan reputasi produk; perbaikan citra dan daya saing di pasar regional maupun global; serta meningkatan nilai tambah dan harga jual.
 
Lantas bagaimana produk IG yang sudah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual?
 
Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi menyebutkan enam hal yang perlu diperhatikan dalam membuat strategi peningkatan nilai jual produk IG.
 
Pertama, perlu adanya penguatan organisasi dan fungsi organisasi pemilik Indikasi Geografis atau biasa disebut Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). 
 
"MPIG itu macam-macam, ada yang sudah kuat, ada yang setengah kuat, bahkan ada yang tidak aktif. Kalau MPIG-nya tidak aktif bagaimana mau menawarkan barang dan bagaimana bisa berproduksi," ucap Surip.
 
Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis
Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi. (Foto: Dok. Kemenkumham)
 
Kedua, penerapan sistem mutu dan keterunutan produk IG. Artinya, bagaimana MPIG dapat memberikan jaminan terhadap mutu baik seperti tentang bagaimana mengolah produk IG dengan baik dan melakukan kontrol kualitas produk tersebut.
 
"Prinsip dasar dari IG ini adalah pelindungan mutu barang. Tidak ada IG tanpa karakter mutu dari barang itu," kata Surip.  
 
Ketiga, produksi barang siap konsumsi di kawasan produksi. Keempat, diversifikasi dan perbaikan kemasan produk IG.
 
Surip menyampaikan produk IG juga perlu diversifikasi untuk memvariasikan produk yang akan dijual. Menurutnya, produk IG diversifikasi akan meningkatkan nilai jual.
 
"Contoh diversifikasi gula kelapa. Kalau gula batok, saya coba cari di market place harganya 28 ribu per kilo, tapi setelah diubah menjadi gula semut harganya meningkat menjadi 42 ribu per 200 gram," terangnya.
 
Strategi selanjutnya dalam meningkatkan nilai jual produk IG adalah promosi produk IG dan memberikan layanan penjualan yang baik. Terakhir, membangun aliansi bisnis strategis dengan produsen produk IG lainnya atau co-branding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan