Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid mengatakan, permasalahan kebocoran data pribadi melalui digital di Indonesia sangat banyak dan harus segera diatasi. Kebocoran bisa dari platform seperti media sosial, marketplace, dan lainnya.
"Komisi I DPR berkomitmen menyelesaikan RUU sehingga lahir UU PDP yang komprehensif. Komisi I DPR juga tetap membuka ruang partisipasi atau aspirasi publik secara luas dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan RUU PDP," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Agustus 2022.
Meutya menjelaskan, data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri. Data itu juga dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Baca: Legislator Dorong Pemanfaatan Ruang Digital Perkuat UMKM
Oleh karena itu, Meutya menegaskan, tujuan dari keberadaan UU PDP seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ialah sebagai pengamanan data pribadi.
“Kata Pak Airlangga salah satu tujuan dari keberadaan UU PDP adalah sebagai pengamanan sekaligus untuk menjaga resiliense ekonomi digital dari kerentanan dan potensi ancaman keamanan dari pencurian data," kat Meutya.
Sementara itu, Dosen Teknik Elektro, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Lukas menjelaskan, potensi data pribadi tercuri melalui digital sangat besar. Potensi tercuri bisa dari perangkat yang digunakan.
“Potensi data pribadi kita kebocoran atau tercuri dari ruang digital sangat besar baik itu dari celah jaringan, gadget atau perangkat yang kita pakai, aplikasi yang kita gunakan, media sosial, dan perilaku kita sendiri yaitu manusia yang menggunakan digital," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News