Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Keadilan Perikanan di Teritorial Laut Natuna Harus Terus Dijaga

Husen Miftahudin • 12 Desember 2022 12:55
Jakarta: Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Vietnam telah menyelenggarakan perundingan teknis tentang Penetapan Batas Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Vietnam pada 24-25 November 2022 di Hanoi, Vietnam. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan ke-16, dalam rentang waktu 12 tahun terakhir (pertemuan pertama di 2010).
 
Sekretaris Jenderal  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati berharap Pemerintah Indonesia harus menjadikan momentum perundingan tersebut sebagai penegasan tanpa toleransi terhadap luas teritorial lautnya. Hal itu sebagai bukti bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan mengikuti dasar-dasar penetapan batas ZEE yang telah ditetapkan dalam hukum laut internasional yaitu United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
 
"Perundingan Laut Natuna Utara harus membuktikan Indonesia berdaulat penuh atas lautnya, sebagaimana juga telah diatur dalam UNCLOS 1982. Merujuk aturan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia berhak untuk mengklaim kawasan perairan ZEE sepanjang 200 mil dari garis pantai yang ada di Kepulauan Natuna," tegas Susan dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.

Kepulauan Natuna didominasi oleh kawasan laut, sehingga memiliki potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang sangat melimpah, bahkan memiliki potensi cadangan sumber daya minyak dan gas. Kiara mencatat pada 2020, produksi perikanan tangkap di perairan Natuna sebesar 120.583,29 ton.
 
Selain itu, perairan Laut Natuna Utara dimanfaatkan oleh 5.590 rumah tangga perikanan tangkap lokal yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya perikanan ada di perairan laut Kabupaten Natuna. Sedangkan jumlah alat produksi yang digunakan sebanyak 4.417 unit, yang terdiri dari perahu tanpa motor sebanyak 1.141 unit, perahu motor tempel sebanyak 294 uni, dan kapal motor sebanyak 2.982 unit.
 
"KIARA mencatat sumber daya perikanan belum dimanfaatkan secara merata karena jumlah kapal penangkap ikan tidak berbanding lurus dengan jumlah keluarga nelayan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keluarga nelayan memiliki paling sedikit satu alat produksi, berupa perahu penangkap ikan. Sehingga nelayan dapat berdaulat dan memanfaatkan sumber daya perikanan di perairan Natuna, khususnya perairan Natuna Utara," desak Susan.
 
Salah satu poin krusial dalam pertemuan teknis tentang Penetapan Batas Wilayah ZEE Indonesia-Vietnam adalah pertimbangan Indonesia untuk memberikan konsesi laut kepada Vietnam. Kiara menyatakan kekecewaan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, terutama dalam hal menjaga kedaulatan teritorial laut Indonesia yang dilindungi UNCLOS 1982.
 
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas soal Penetapan Batas ZEE Vietnam dan IUU Fishing

 
Susan pun memberikan dua catatan utama.  Pertama, jika Pemerintah Indonesia memberikan konsesi laut kepada Vietnam, hal ini jelas pemerintah memberikan karpet merah kepada Vietnam yang selama ini melakukan praktik pencurian ikan dan IUU Fishing di perairan Indonesia.
 
"Pemberian konsesi akan merugikan nelayan lokal dan Indonesia akan kehilangan ruang dan klaim atas sumber daya alam yang terkandung dalam konsesi tersebut," tukasnya.
 
Kedua, pemberian konsesi akan mempersempit luas kedaulatan Indonesia terhadap teritorial lautnya, dan memperluas teritorial laut Vietnam. "Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas terhadap Pemerintah Vietnam atas kedaulatan teritorial Indonesia. Sikap tegas lainnya adalah dengan memperkuat pertahanan dan melakukan pengamanan batas-batas wilayah pulau terluar, salah satunya dengan menindak tegas aktivitas pencurian ikan oleh asing," tegas Susan.
 
"Sangat penting kehadiran negara untuk menguatkan dan memberdayakan nelayan lokal yang ada di Kabupaten Natuna dan Anambas sebagai bentuk perlindungan negara dengan memaksimalkan peran monitoring dan kontrol oleh nelayan lokal. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk memberantas IUU Fishing, terutama pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal nelayan Vietnam di teritorial Indonesia. Pemerintah Indonesia juga harus tegas dalam diplomasi yang dilakukan karena kedaulatan teritorial laut Indonesia tidak untuk ditawar," tambahnya.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan